Gambaran
Umum Kegiatan Usaha Pegadaian Syariah
Oleh
: Ari Agung Nugraha
1.
Pegadaian Syariah, Bagian Terintegrasi dari Bisnis Perum Pegadaian
1.1.Pegadaian
dari Masa ke Masa
Gadai merupakan suatu hak, yang diperoleh kreditur atas
suatu barang bergerak yang dijadikan sebagai jaminan pelunasan atas hutang. Dan
Pegadaian merupakan “trademark” dari lembaga Keuangan milik pemerintah yang
menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip gadai.
Bisnis gadai melembaga
pertama kali di Indonesia sejak Gubernur jenderal VOC Van Imhoff mendirikan
Bank Van Leening. Meskipun demikian, diyakini bahwa praktik gadai telah
mengakar dalam keseharian masyarakat Indonesia. Pemerintah sendiri baru
mendirikan lembaga gadai pertama kali di Sukabumi Jawa Barat, dengan nama
Pegadaian, pada tanggal 1 April 1901 dengan Wolf von Westerode sebagai Kepala
Pegadaian Negeri pertama, dengan misi membantu masyarakat dari jeratan para
lintah darat melalui pemberian uang pinjaman dengan hukum gadai.Seiring
dengan perkembangan zaman, Pegadaian telah beberapa kali berubah status mulai
sebagai Perusahaan Jawatan ( 1901 ), Perusahaan di Bawah IBW (1928), Perusahaan
Negara (1960), dan kembali ke Perjan di tahun 1969. Baru di tahun 1990 dengan
lahirnya PP10/1990 tanggal 10 April 1990, sampai dengan terbitnya PP 103 tahun
2000, Pegadaian berstatus sebagai Perusahaan Umum (PERUM) dan merupakan salah
satu BUMN dalam lingkungan Departemen Keuangan RI hingga sekarang,
1.2. Kegiatan
Usaha Perum Pegadaian
Sesuai dengan PP103 tahun 2000 pasal 8, Perum Pegadaian
melakukan kegiatan usaha utamanya dengan menyalurkan uang pinjaman atas dasar
hukum gadai serta menjalankan usaha lain seperti penyaluran uang pinjaman
berdasarkan jaminan fidusia, layanan jasa titipan, sertifikasi logam mulia dan
batu adi, toko emas, industri emas dan usaha lainnya. Sejalan dengan
kegiatannya, Pegadaian mengemban misi untuk ;
- turut
meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah
- menghindarkan
masyarakat dari gadai gelap, praktik riba dan pinjaman tidak wajar
lainnya.
Kegiatan usaha Pegadaian dijalankan oleh lebih dari 730 Kantor
Cabang PERUM Pegadaian yang tersebar di seluruh Indonesia. Kantor Cabang
tersebut dikoordinasi oleh 14 Kantor Wilayah yang membawahi 26 sampai 75 kantor
Cabang. Perum Pegadaian secara Nasional berada di bawah kepemimpinan Direksi.
1.3. Lahirnya
Pegadaian Syariah
Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi
tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10
menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba,
misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai
landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak
berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember
2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa
aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Alloh SWT dan setelah melalui
kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai
Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani
kegiatan usaha syariah..
Konsep
operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas
rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam.
Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor
Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit
organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini
merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya
dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri di
Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah ( ULGS) Cabang Dewi Sartika di
bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya,
Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga
September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian di
Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.
1.3.1.
Pegadaian Syariah di Batam
ULGS Batam berada dalam lingkup koordinasi Kantor Wilayah II
Padang bersama dengan 50 kantor Cabang lainya yang tersebar di provinsi
Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi dan
Riau. Di Batam sendiri telah berdiri 4 kantor Cabang Pegadaian Konvensional (
non Syariah ) yaitu di Sei Jodo, Bengkong, Penuin dan Batu Aji. Baru kemudian,
pada tanggal 10 November 2003 Kantor Unit Layanan Gadai Syariah mulai melakukan
uji coba operasi di Sungai Panas, Jl Laksamana Bintan, Kompleks Bumi Riau
makmur Blok C 8, dan melayani permintaan masyarakat yang ingin
menggadaikan barang bergeraknya. Alhamdulilah ULGS telah mampu melayani
nasabah yang berasal dari 19 kelurahan di wilayah Batam. Hal ini
mengindikasikan bahwa keberadaan ULGS telah dapat diterima di tengah
masyarakat.
2.
Operasionalisasi Pegadaian Syariah
Implementasi operasi Pegadaian Syariah hampir bermiripan
dengan Pegadaian konvensional. Seperti halnya Pegadaian konvensional ,
Pegadaian Syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang
bergerak.Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana,
masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai
jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama (
kurang lebih 15 menit saja ). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup
dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja dengan waktu proses
yang juga singkat.
Di
samping beberapa kemiripandari beberapa segi, jika ditinjau dari aspek landasan
konsep; teknik transaksi; dan pendanaan, Pegadaian Syariah memilki ciri
tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan Pegadaian konvensional.
Lebih jauh tentang ketiga aspek tersebut, dipaparkan dalam uraian
berikut.
2.1. Landasan
Konsep
Sebagaimana halnya instritusi yang
berlabel syariah, maka landasan konsep pegadaian Syariah juga mengacu kepada
syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW. Adapun landasan
yang dipakai adalah :
Quran
Surat Al Baqarah : 283
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara
tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang
tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu
mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan
amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan
janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang
menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan
Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan
Hadist
Aisyah berkata bahwa Rasul bersabda : Rasulullah membeli
makanan dari seorang yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi. HR Bukhari
dan Muslim
Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda : Tidak terlepas
kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh
manfaat dan menanggung risikonya. HR Asy’Syafii, al Daraquthni dan Ibnu
Majah
Nabi Bersabda : Tunggangan ( kendaraan) yang digadaikan
boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan bintanag ternak yang digadaikan
dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan
kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan.
HR Jamaah, kecuali Muslim dan An Nasai
Dari Abi Hurairah r.a. Rasulullah bersabda : Apabila ada
ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki ( oleh yang menerima gadai),
karena ia telah mengeluarkan biaya ( menjaga)nya. Apabila ternak itu
digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima
gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik
dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya. HR Jemaah
kecuali Muslim dan Nasai-Bukhari
Di samping itu, para ulama sepakat membolehkan akad Rahn
( al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, 1985,V:181)
Landasan
ini kemudian diperkuat dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional no
25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan
menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan
dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Ketentuan Umum :